KABARDEWAN.COM - Pansus 14 DPRD Kota Bandung melakukan audiensi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi dalam rangka penguatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 11 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, Ketua Pansus 14 Radea Respati Pramudhita dan anggota pansus 14 yakni Agus Hermawan, Nina Fitriana Sutadi, Yoel Yosaphat, Muhammad Reza Panglima Ulung, dan Elton Agus Marjan.
Pada kesempatan itu, Edwin menyampaikan apresiasi kepada Pansus 14 serta Peradi yang telah berkontribusi dalam pembahasan raperda tersebut. Menurutnya, kehadiran Peradi memberikan banyak masukan penting, termasuk koreksi terhadap sejumlah materi dalam draf raperda.
"Masukan dari para profesional dan pakar hukum tersebut sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Banyak sekali materi-materi masukan, bahkan juga koreksi yang terasa sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan raperda ini sebelum nanti ditetapkan menjadi perda," ujarnya.
Dia pun meminta agar Peradi terus dilibatkan pada pembahasan lanjutan, mengingat kontribusi para ahli hukum sangat relevan dengan substansi raperda yang sedang dibahas.
"Tadi sempat disinggung ada beberapa kata yang diksinya kurang tepat. Itu biasa dalam proses pembahasan raperda. Dalam pembahasan nanti juga bisa dilakukan penyesuaian, mulai dari perubahan judul hingga penambahan atau pengurangan pasal sesuai kebutuhan," ungkapnya.
Sementara, Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung Radea Respati Pramudhita mengaku pihaknya sangat membutuhkan masukan dan pandangan hukum dari Peradi dalam pembahasan raperda tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual menyimpang.
Dirinya memandang aspirasi dan petunjuk dari para ahli hukum sangat penting untuk memperkuat landasan peraturan yang tengah digodok.
"Kami akan mendapatkan aspirasi, petunjuk, dan penegakan hukum dari organisasi Peradi. Kami menunggu apa saja yang dapat disampaikan kepada kami," imbuhnya.
Dia menilai masukan dari dinas terkait, masyarakat, hingga para ahli hukum sangat penting dalam melengkapi proses penyusunan regulasi tersebut. Radea berharap Peradi dapat memberikan pandangan terkait sejumlah isu krusial, seperti potensi aturan yang bersifat diskriminatif, definisi penyimpangan seksual yang perlu diatur secara jelas, serta upaya mencegah propaganda dan normalisasi perilaku seksual menyimpang.
"Pentingnya penyusunan raperda ini sebagai bagian dari upaya untuk menekan risiko penyebaran perilaku seksual berisiko. Termasuk sebagai upaya agar Kota Bandung tidak lagi berada pada posisi tinggi dalam kasus HIV," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Peradi Kota Bandung Deden R Aquariandi mendukung adanya perda tentang pencegahan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual. Pihaknya mendorong agar raperda tersebut segera disahkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain mendorong percepatan pembahasan, pihaknya juga siap untuk terlibat dalam tahap pasca-penetapan raperda tersebut. Dimana pihaknya berkomitmen melakukan sosialisasi dan berbagai upaya aktif untuk mendukung implementasi regulasi tersebut.
“Setelah ditetapkan, kami siap mensosialisasikannya dan melakukan upaya-upaya aktif dalam mendukungnya," tegasnya.
Dirinya melihat Kota Bandung membutuhkan regulasi ini sesegera mungkin. Berdasarkan data yang ada, Jawa Barat disebut memiliki angka kasus LGBT tertinggi, dan Kota Bandung menjadi salah satu wilayah yang terdampak.
"Raperda ini sangat urgen. Karena data menunjukkan Jawa Barat itu tingkat tertinggi LGBT, dan Kota Bandung juga demikian. Dampaknya memicu berbagai penyimpangan yang perlu segera ditangani," pungkasnya.*
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu